Jaringan Kerjasama Penelitian Kebijakan Pendidikan yang selanjutnya disingkat Jarlit dikembangkan oleh Pusat Peneliti Kebijakan, Balitbang, Kemendikbud dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dalam pembangunan pendidikan di pusat maupun daerah, Dengan terbentuknya jaringan kerjasama ini diharapkan terjadi sinergi melalui kegiatan analisis kebijakan, penelitian kebijakan dan pembangunan di Bidang pendidikan dalam rangka menunjang pembangunan pendidikan secara nasional maupun pembangunan pendidikan di daerah. Melalui Jarlit juga diharapkan peran serta sumberdaya manusia meningkat dalam memberikan pembangunan pendidikan yang dihadapi dapat diselesaikan melalui kebijakan daerah yang berbasis penelitian.
Fungsi pokok Jarlit untuk membantu menyusun usulan kebijakan daerah di bidang pendidikan yang sinkron dengan kebijakan pendidikan nasional serta sesuai dengan kebutuhan, potensi, situasi dan kondisi sumberdaya manusia dan kondisi daerah, diharapkan dapat dijalankan atas dasar hasil penelitian kebijakan dan analisis sektor pendidikan, Dengan cara itu maka kebijakan pendidikan dapat ditetapkan atas dasar informasi dan fakta yang akurat dari lapangan.
Salah satu substansi pengelolaan
pendidikan di era otonomi daerah yaitu menjadikan daerah kabupaten/kota
saat ini mempunyai kewenangan yang sangat luas, mulai dari perencanaan,
pelaksanaan program, sampai dengan evaluasi pelaksanaan program.
Konsekuensi dari otonomi daerah tersebut yaitu semakin bertambah
banyaknya kebijakan yang harus direncanakan, dilaksanakan, dan
dievaluasi oleh kabupaten/kota, termasuk kebijakan di bidang pendidikan.
Pada era otonomi daerah, kabupaten/kota menghadapi tuntutan dan
tantangan di bidang pendidikan terutama dalam hal:
- masalah pendidikan yang harus dipecahkan sendiri oleh kabupaten/kota semakin bertambah, seperti: bagaimana memberikan kesempatan pendidikan yang lebih merata dan bermutu, meningkatkan mutu tenaga pendidik, dan memenuhi kebutuhan ideal sarana prasarana pendidikan, serta menentukan dan menyelenggarakan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat atau kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Di samping itu, masih bervariasinya kemampuan masing-masing daerahdalam mewujudkan misi pendidikan yaitu ketersediaan layanan pendidikan; keterjangkauan layanan pendidikan; kualitas dan relevansi layanan pendidikan; kesetaraan pemberian layanan pendidikan; dan kepastian memperoleh layanan pendidikan (5K);
- penetapan kebijakan dituntut lebih cepat untuk dapat merespon dan memecahkan permasalahan yang berkembang di masyarakat karena rentang birokrasi menjadi jauh lebih pendek dengan adanya era otonomi; dan
- Kemampuan daerah untuk menetapkan kebijakan yang sinkron dengan kebijakan Pemerintah Pusat khususnya di bidang pembangunan pendidikan masih terbatas (Puslitjak, 2012).
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan tata Laksana Balitbang,
menetapkan bahwa Pusat Penelitian Kebijakan Balitbang Kemdikbud sebagai
lembaga yang berfungsi melaksanakan Penelitian Kebijakan dan
Pengembangan Pendidikan telah merintis dan mengembangkan sistem
pendukung penetapan kebijakan (decision support system) berbentuk
suatu forum atau kelompok kerja di tingkat provinsi/kabupaten/kota yang
disebut dengan Jaringan Kerjasama Penelitian Kebijakan Pendidikan
(JARLIT).
Terkait dengan tugas dan Fungsi
Puslitjak, JARLIT merupakan suatu forum yang berfungsi untuk mendukung
pimpinan daerah dalam menetapkan kebijakan di bidang pendidikan, dalam
bentuk menyampaikan masukan atau usulan-usulan kebijakan, baik diminta
maupun tidak diminta untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi
daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Di samping itu, JARLIT
diharapkan juga untuk bisa membantu mensinkronkan kegiatan penelitian
dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan, melalui mekanisme
kerjasama baik antarJARLIT daerah maupun dengan JARLIT Pusat. Dengan
kata lain, pembentukan JARLIT dimaksudkan untuk menyusun usulan
kebijakan pimpinan daerah yang sinkron dengan kebijakan pendidikan
nasional yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, situasi, dan kondisi
daerah. Penyusunan usulan kebijakan tersebut dilakukan atas dasar hasil
penelitian kebijakan dan analisis sektor pendidikan. Dengan cara
demikian maka kebijakan pimpinan daerah dapat ditetapkan atas dasar
informasi dan fakta yang akurat dari lapangan (Informed Decision Making).
PERAN DAN MANFAAT
Jarlit dikembangkan dengan tujuan untuk
menjadi wahana yang membantu Pemerintah Daerah dalam memecahkan masalah
kebijakan pendidikan di daerah. Secara khusus tujuan pengembangan Jarlit
adalah:
- meningkatkan mutu dan relevansi kebijakan pendidikan daerah;
- meningkatkan mutu dan relevansi bahan kebijakan pendidikan nasional, dan
- membantu dalam sinkronisasi kebijakan pendidikan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.