Translate

Senin, 26 Januari 2015

Training Of Trainers Pengelolaan Keuangan Daerah


DESENTRALISASI
Mendekatkan Pemerintahan kepada Rakyat
(Musgrave, 1983)
  1. Pelayanan Publik yang Lebih Baik
  2. Lebih Akuntabel
  3. Kerelaan Masyarakat untuk Membayar pelayanan yang telah diberikan
  4. Pembangunan dari bawah
DESENTRALISASI

  1. Desentralisasi adalah alat/kendaraan untuk mencapai tujuan bernegara.
  2. Dengan mendekatkan pemerintahan kepada rakyatnya, diharapkan LAYANAN PUBLIK MENJADI LEBIH BAIK, Pertanggungjawaban Semakin Baik, Rakyat Rela Berkontribusi dan Pembangunan Tercipta dari Bawah (pembangunan inklusif).
  3. Untuk menggerakkan desentralisasi, ada 4 roda utama, yaitu: Desentralisasi Politik; Desentralisasi Administratif; Desentralisasi Fiskal; dan Desentralisasi Ekonomi.


HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
  1. Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah meliputi:
  2. Pemberian sumber-sumber keuangan  untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
  3. Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah;
  4. Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah.
  5. Hubungan keuangan antar pemerintahan daerah, meliputi:
  6. Bagi hasil pajak dan non-pajak antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  7. Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama;
  8. Pembiayaan bersama atas kerjasama antar daerah;
  9. Pinjaman dan/atau hibah antar pemerintahan daerah.
HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
  1. Perimbangan keuangan dilakukan melalui transfer/hibah dari Pusat kepada Daerah dan didukung dengan penyerahan sebagian kewenangan perpajakan kepada daerah.
  2. Mengingat bahwa kewenangan perpajakan di daerah masih sangat terbatas, maka dukungan pendanaan daerah melalui transfer masih lebih mendominasi (untuk saat ini).
  3. Sesuai esensi otonomi daerah, maka sebagian besar dukungan dana dari APBN berbentuk block grants (bebas digunakan oleh daerah)
  4. Block grants juga didukung dengan specific grants, yg berfungsi untuk mengawal prioritas nasional dan kesetaraan kualitas layanan publik antar daerah.
  5. Selaras dengan peningkatan kebutuhan pendanaan daerah, Pemerintah Pusat terus mendorong upaya kemandirian pendanaan melalui penguatan local taxing power dan transfer diupayakan terus meningkat dari tahun ke tahun.
  6. Untuk mendorong ekspansi pembangunan daerah guna mendorong perekonomian, daerah dapat melakukan pinjaman.
NAWACITA JOKOWI-JK

  1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas-aktif.
  2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. 
  3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
  4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
  5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui program Indonesia Pintar dengan wajib belajar 12 tahun bebas pungutan. Dan program Indonesia Sehat untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat. Serta Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong program kepemilikan tanah seluas sembilan juta hektar.
  6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
  7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi dan domestik.
  8. Melakukan revolusi karakter bangsa melalu penataan kembali kurikulum pendidikan nasional.
  9. Memperteguh Keb-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui penguatan kebhinekaan dan menciptakan ruang dialog antar warga. 



KONSEPSI

  1. Desentralisasi adalah “alat” untuk mencapai tujuan politik tertentu dan sekaligus “alat” untuk meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat (Chema and Rondinelli (1983))
  2. Pembagian fungsi/tugas/kewenangan antar level pemerintahan adalah hal paling substansial dalam implementasi desentralisasi
  3. Pembagian sumber pendanaan harus didahului oleh kejelasan pembagian tugas belanja publik (expenditure assignment), sehingga tidak terjadi mismatch antara kebutuhan dana dengan ketersediaan dana.
  4. “Desentralisasi fiskal” adalah salah satu instrument dalam implementasi desentralisasi, yang dilakukan terutama melalui pembagian sumber penerimaan (revenue assignment), baik yang dilakukan melalui penyerahan kewenangan pemungutan maupun dalam bentuk transfer
  5. Implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia lebih mengutamakan pemberian sumber pendanaan melalui transfer kepada daerah, yang diiringi dengan kewenangan yang luas untuk membelanjakannya (sebagian besar transfer berbentuk block grants)
  6. Untuk mengukur dan mebandingkan tingkat desentralisasi fiskal antar negara dapat dilakukan dengan melihat besarnya kewenangan atas penerimaan yang dipegang oleh daerah, dibandingkan dengan besarnya kewenangan belanja daerah.

Minggu, 12 Oktober 2014

DIKLAT NON DEGREE KELAYAKAN PROYEK "FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA 2014"



UNDERSTANDING OF BASIC PROJECT MANAGEMENT CONCEPTS

Before you can effectively manage a project, there needs to be a shared understanding of that project - its purpose, objectives, scope, sponsorship, funding and mandate. In the real world, projects often need to get moving while at least some of these questions remain imperfectly answered.
 
People have been implementing projects for millennia. The most common involve construction—buildings, fortifications, roads, aqueducts, bridges, railways, etc. But projects can also result in provision of services—education, health, agriculture, finance, etc. A common feature of a project is the use of human labor to convert materials and funds into a completed product according to a schedule and agreed specifications.
  
WHAT IS A PROJECT? 
 
Projects are temporary interventions resulting in positive change in performance of an institution, organization, or sector, and/or behavior of beneficiaries. When the expected results have been achieved, the project will be closed.

 
KEY CONSTRAINTS OF PROJECT MANAGEMENT
 
The quality of design and implementation of all projects is influenced by three key constraints—scope, budget, and schedule (time). These can be presented as a ‘project triangle’.
 
SCOPE
 
The scope of a project is described by the outputs (physical goods, works and/or services) delivered to achieve the outcome (the change, resulting from achieving all outputs by project completion). The project’s scope is summarized in the design and monitoring framework (DMF). 

Result Based Management
  1. A broad management strategy aimed at achieving important changes in the way government agencies operate, with improving performance (achieving better results) as the central orientation.
  2. A results-oriented approach ... aims at improving management effectiveness and accountability by defining realistic expected results, monitoring progress toward the achievement of expected results, integrating lessons learned into management decisions and reporting on performance.

SCHEDULE
 
Almost everyone involved in a project knows its ‘deadline’ or the completion date. The project schedule is the time period within which all project activities will be completed and the outputs delivered. Many projects are not completed on time due to poor planning and management of risks. Often, as a project manager develops a better understanding of both the internal and external environments which influence project implementation, the project schedule is adjusted to be more realistic.
 
BUDGET
 
These are the funds that have been approved to implement project activities including the costs to procure the goods, civil works and services needed to deliver the project scope within the agreed time period.
 
PROJECT QUALITY
 
Quality refers to the agreed standards identified in the project plan and the expectations of stakeholders, particularly beneficiaries and financing partners. Quality standards can be found in a number of project documents—e.g. the performance indicators of the DMF, covenants in project legal agreements, policies and procedures, specifications and terms of references in procurement documents.
 
A project manager has to be able to manage these interrelated constraints in a coordinated and integrated manner. For example, poor planning or management of the budget may necessitate a change in scope, which in turn, will impact on the project schedule. The project manager needs to have a good understanding of the internal and external environment in which the project is implemented and the risks that may arise in order to evaluate their potential impact and take action accordingly.


 
COMPONENT OF PROJECT MANAGEMENT
 
People: The people involved in managing a project need to have the skills to manage the design, implementation, monitoring and evaluation of the project and meet the requirements of the regulatory processes. This is influenced by organizational culture as well as access to suitably competent staff, consulting firms and contractors. People also include the project beneficiaries and how their expectations are addressed. 
 
Process: This includes the policies, procedures and working practices of ADB, as well as those of the borrowing country where the project is taking place. Processes determine the work that needs to take place and identifies the tools and control systems that will be used and the skills that will be required. The processes followed by ADB in ‘administering’ a project are different from those of the executing and implementing agencies, which are responsible to manage implementing the project, including consultants and contractors in accordance with relevant policies and procedures of both ADB and government.
 
Tools: These are techniques, methods, and in some cases procedures that are used to support the management of the project through the project cycle, e.g. stakeholder and problem analysis; the design and monitoring framework, economic internal rate of return, environmental impact assessment, feasibility study, surveys, annual or mid-term reviews, e-Operations performance reports, project completion reports, etc. These tools support decision making through management of information for analysis.

Selasa, 10 Juni 2014

JARINGAN ANALISIS DAN PENELITI KEBIJAKAN KAB/KOTA DAN PROVINSI

 

Jaringan Kerjasama Penelitian Kebijakan Pendidikan yang selanjutnya disingkat Jarlit dikembangkan oleh Pusat Peneliti Kebijakan, Balitbang, Kemendikbud dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dalam pembangunan pendidikan di pusat maupun daerah, Dengan terbentuknya jaringan kerjasama ini diharapkan terjadi sinergi melalui kegiatan analisis kebijakan, penelitian kebijakan dan pembangunan di Bidang pendidikan dalam rangka menunjang pembangunan pendidikan secara nasional maupun pembangunan pendidikan di daerah. Melalui Jarlit juga diharapkan peran serta sumberdaya manusia meningkat dalam memberikan pembangunan pendidikan yang dihadapi dapat diselesaikan melalui kebijakan daerah yang berbasis penelitian.

Fungsi pokok Jarlit untuk membantu menyusun usulan kebijakan daerah di bidang pendidikan yang sinkron dengan kebijakan pendidikan nasional serta sesuai dengan kebutuhan, potensi, situasi dan kondisi sumberdaya manusia dan kondisi daerah, diharapkan dapat dijalankan atas dasar hasil penelitian kebijakan dan analisis sektor pendidikan, Dengan cara itu maka kebijakan pendidikan dapat ditetapkan atas dasar informasi dan fakta yang akurat dari lapangan.

Salah satu substansi pengelolaan pendidikan di era otonomi daerah yaitu menjadikan daerah kabupaten/kota saat ini mempunyai kewenangan yang sangat luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program, sampai dengan evaluasi pelaksanaan program. Konsekuensi dari otonomi daerah tersebut yaitu semakin bertambah banyaknya kebijakan yang harus direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi oleh kabupaten/kota, termasuk kebijakan di bidang pendidikan. Pada era otonomi daerah, kabupaten/kota menghadapi tuntutan dan tantangan di bidang pendidikan terutama dalam hal:
  1. masalah pendidikan yang harus dipecahkan sendiri oleh kabupaten/kota semakin bertambah, seperti: bagaimana memberikan kesempatan pendidikan yang lebih merata dan bermutu, meningkatkan mutu tenaga pendidik, dan memenuhi kebutuhan ideal sarana prasarana pendidikan, serta menentukan dan menyelenggarakan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat atau kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Di samping itu, masih bervariasinya kemampuan masing-masing daerahdalam mewujudkan misi pendidikan yaitu ketersediaan layanan pendidikan; keterjangkauan layanan pendidikan; kualitas dan relevansi layanan pendidikan; kesetaraan pemberian layanan pendidikan; dan kepastian memperoleh layanan pendidikan (5K);
  2. penetapan kebijakan dituntut lebih cepat untuk dapat merespon dan memecahkan permasalahan yang berkembang di masyarakat karena rentang birokrasi menjadi jauh lebih pendek dengan adanya era otonomi; dan
  3. Kemampuan daerah untuk menetapkan kebijakan yang sinkron dengan kebijakan Pemerintah Pusat khususnya di bidang pembangunan pendidikan masih terbatas (Puslitjak, 2012).
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan tata Laksana Balitbang, menetapkan bahwa Pusat Penelitian Kebijakan Balitbang Kemdikbud sebagai lembaga yang berfungsi melaksanakan Penelitian Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan telah merintis dan mengembangkan sistem pendukung penetapan kebijakan (decision support system) berbentuk suatu forum atau kelompok kerja di tingkat provinsi/kabupaten/kota yang disebut dengan Jaringan Kerjasama Penelitian Kebijakan Pendidikan (JARLIT).

Terkait dengan tugas dan Fungsi Puslitjak, JARLIT merupakan suatu forum yang berfungsi untuk mendukung pimpinan daerah dalam menetapkan kebijakan di bidang pendidikan, dalam bentuk menyampaikan masukan atau usulan-usulan kebijakan, baik diminta maupun tidak diminta untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Di samping itu, JARLIT diharapkan juga untuk bisa membantu mensinkronkan kegiatan penelitian dan pengembangan kebijakan di bidang pendidikan, melalui mekanisme kerjasama baik antarJARLIT daerah maupun dengan JARLIT Pusat. Dengan kata lain, pembentukan JARLIT dimaksudkan untuk menyusun usulan kebijakan pimpinan daerah yang sinkron  dengan kebijakan pendidikan nasional yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, situasi, dan kondisi daerah.  Penyusunan usulan kebijakan tersebut dilakukan atas dasar hasil penelitian kebijakan dan analisis sektor pendidikan.  Dengan cara demikian maka kebijakan pimpinan daerah dapat ditetapkan atas dasar informasi dan fakta yang akurat dari lapangan (Informed Decision Making).
PERAN DAN MANFAAT
Jarlit dikembangkan dengan tujuan untuk menjadi wahana yang membantu Pemerintah Daerah dalam memecahkan masalah kebijakan pendidikan di daerah. Secara khusus tujuan pengembangan Jarlit adalah:
  1. meningkatkan mutu dan relevansi kebijakan pendidikan daerah;
  2. meningkatkan mutu dan relevansi bahan kebijakan pendidikan nasional, dan
  3. membantu dalam sinkronisasi kebijakan pendidikan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.