Translate

Minggu, 03 Januari 2016

Kewirausaahan dan Industri Kreatif

Bedah Buku bersama Komunitas Wirausaha Muda STIE SAS


Kewirausahaan
Istilah kewirausahaan berasal dari terjemahan “Enterpreneurship”, yang dapat diartikan sebagai “the backbone of economy”, yaitu syaraf pusat perekonomian atau sebagai “tailbone economy”, yaitu pengendali perekonomian suatu bangsa (Suryana, 2001:4). Secara epistemologi, kewirausahaan hakikatnya adalah suatu kemampuan dalam berfikir kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya, tenaga penggerak, tujuan, siasat, kiat dalam menghadapi tantangan hidup (Suryana, 2001:5). Kewirausahaan merupakan gabungan dari kreativitas, keinovasian, dan keberanian menghadapi resiko yang dilakukan dengan cara kerja keras untuk membentuk dan memelihara usaha baru.
Kewirausahaan juga merupakan proses dinamik untuk menciptakan tambahan kemakmuran. Tambahan kemakmuran ini diciptakan oleh individu wirausaha yang menanggung resiko, menghabiskan waktu dan menyediakan berbagai produk barang dan jasa. Hal ini sesuai dengan pendapat Hisrich-Peters yang menyatakan “Entrepreneurship is the process of creating something different with value by devoting the necessary time and effort, assuming the companying financial, psychic, and social risk, and receiving the resulting rewards of monetary and personal satisfaction and independence”, yang artinya kewirausahaan adalah proses menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan disertai modal dan resiko serta menerima balas jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi. Jose Carlos Jarillo-Mossi (Mutis, 1995:18) mendefinisikan kewirausahaan sebagai “Seseorang yang merasakan adanya peluang, mengejar peluang-peluang yang sesuai dengan situasi dirinya; dan yang percaya bahwa kesuksesan merupakan suatu hal yang bisa dicapai”.
Sementara Stevenson (Mutis, 1995:21), mengatakan bahwa kewirausahaan merupakan suatu pola tingkah laku manajerial yang terpadu. Kewirausahaan adalah upaya pemanfaatan peluang-peluang yang tersedia tanpa mengabaikan sumber daya yang dimilikinya. Kewirausahaan berbeda dengan suatu fungsi ekonomi. Kewirausahaan juga lebih dari sekedar kumpulan tingkah laku individu. Selanjutnya, Stevenson mengatakan bahwa pola tingkah laku manajerial yang terpadu tersebut bisa dilihat dalam enam dimensi praktek bisnis, yaitu meliputi:
a.    Orientasi strategis;
b.    Komitmen terhadap peluang yang ada;
c.    Komitmen terhadap sumber daya;
d.    Pengawasan sumber daya;
e.    Konsep manajemen;
f.     Kebijakan balas jasa.
Wirausaha (Entrepreneur) juga merupakan individu yang memiliki pengendalian tertentu terhadap alat-alat produksi dan menghasilkan lebih banyak daripada yang dapat dikonsumsinya atau dijual atau ditukarkan agar memperoleh pendapatan. Entrepreneur juga merupakan ahlinya mengambil resiko dan bagaimana menghasilkan kombinasi baru dengan cara memperkenalkan produk-produk atau proses-proses atau mengantisipasi pasar atau mengkreasikan tipe organisasi baru (Pambudy, 1999:95). 

Higgins (Mutis, 1995:18) mengatakan bahwa “hal utama yang membedakan para wirausaha dengan para manajer adalah terletak pada pendekatan mereka terhadap pemecahan masalah. Para wirausaha bukan hanya memecahkan masalah, melainkan juga mencari peluang. Wirausaha adalah para pengambil risiko.” Wirausaha juga harus mulai dan menata perubahan. Mereka membuat perubahan dalam segala aspek dari fungsi-fungsi organisasi pemasaran, keuangan, operasional, sumber daya manusia, dan informasi. Menurut Drucker (Mutis, 1995:19) “Para wirausaha selalu mencari perubahan, menanggapi masalah tersebut dan menggunakannya sebagai peluang”. 
Industri Kreatif
Industri kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktifitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industru Budaya (terutama di eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Atau pula Industri Kreatif itu adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan daya cipta individu.
“Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa kreativitas manusia adalah sumberdaya ekonomi utama dan bahwa “industri abad kedua puluh satu akan tergantung pada produksi pengetahuan kreativitas dan inovasi”
Konsep industri kreatif menurut UK DCMS Task Force (1998) di definisikan sebagai : “Creatives Industries as those industries which have their origin in individual creativity, skill & talent and which have a potential for wealth and job creation through the generation and exploitation intellectual property and content” atau kalau diterjemahkan sebagai berikut : “Industri yang berasal dari pemanfaatan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut”. Sehingga Industri Kreatif dapat didefiniskan sebagai berikut : “Industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeskploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut:
Memperhatikan berbagai hal yang telah diuraikan diatas dapat ditarik benang emas bahwa dari proses berfikir kreatif maka tercipta kreatif dimana industri kreatif adalah industri yang unsur utamanya :
1)    Kreatifitas;
2)    Keahlian dan;
3)    Talenta.
Ketiga unsur tersebut kalau dihubungkan dengan implementasi proses industri kratif akan berhubungan dengan rantai proses penciptaan nilai.