Bedah Buku bersama Komunitas Wirausaha Muda STIE SAS
Kewirausahaan
Istilah kewirausahaan berasal dari
terjemahan “Enterpreneurship”, yang dapat diartikan sebagai “the backbone of economy”, yaitu syaraf pusat perekonomian atau sebagai “tailbone economy”, yaitu pengendali perekonomian suatu bangsa (Suryana, 2001:4). Secara
epistemologi, kewirausahaan hakikatnya adalah suatu kemampuan dalam berfikir
kreatif dan berperilaku inovatif yang dijadikan dasar, sumber daya, tenaga
penggerak, tujuan, siasat, kiat dalam menghadapi tantangan hidup (Suryana,
2001:5). Kewirausahaan merupakan gabungan dari kreativitas, keinovasian, dan
keberanian menghadapi resiko yang dilakukan dengan cara kerja keras untuk
membentuk dan memelihara usaha baru.
Kewirausahaan juga merupakan
proses dinamik untuk menciptakan tambahan kemakmuran. Tambahan kemakmuran ini
diciptakan oleh individu wirausaha yang menanggung resiko, menghabiskan waktu
dan menyediakan berbagai produk barang dan jasa. Hal ini sesuai dengan pendapat
Hisrich-Peters yang menyatakan “Entrepreneurship
is the process of creating something different with value by devoting the
necessary time and effort, assuming
the companying financial, psychic, and social risk, and receiving the resulting
rewards of monetary and personal satisfaction and independence”, yang artinya kewirausahaan adalah proses menciptakan sesuatu yang
lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan disertai modal dan resiko serta
menerima balas jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi. Jose Carlos
Jarillo-Mossi (Mutis, 1995:18) mendefinisikan kewirausahaan sebagai “Seseorang
yang merasakan adanya peluang, mengejar peluang-peluang yang sesuai dengan
situasi dirinya; dan yang percaya bahwa kesuksesan merupakan suatu hal yang
bisa dicapai”.
Sementara Stevenson (Mutis, 1995:21), mengatakan bahwa kewirausahaan merupakan
suatu pola tingkah laku manajerial yang terpadu. Kewirausahaan adalah upaya
pemanfaatan peluang-peluang yang tersedia tanpa mengabaikan sumber daya yang
dimilikinya. Kewirausahaan berbeda dengan suatu fungsi ekonomi. Kewirausahaan
juga lebih dari sekedar kumpulan tingkah laku individu. Selanjutnya, Stevenson mengatakan bahwa pola tingkah laku manajerial yang terpadu
tersebut bisa dilihat dalam enam dimensi praktek bisnis, yaitu meliputi:
a. Orientasi strategis;
b. Komitmen terhadap peluang yang ada;
c. Komitmen terhadap sumber daya;
d. Pengawasan sumber daya;
e. Konsep manajemen;
f. Kebijakan balas jasa.
Wirausaha (Entrepreneur) juga merupakan individu yang memiliki pengendalian tertentu terhadap
alat-alat produksi dan menghasilkan lebih banyak daripada yang dapat
dikonsumsinya atau dijual atau ditukarkan agar memperoleh pendapatan.
Entrepreneur juga merupakan ahlinya mengambil resiko dan bagaimana menghasilkan
kombinasi baru dengan cara memperkenalkan produk-produk atau proses-proses atau
mengantisipasi pasar atau mengkreasikan tipe organisasi baru (Pambudy,
1999:95).
Higgins (Mutis, 1995:18)
mengatakan bahwa “hal utama yang membedakan para wirausaha dengan para manajer
adalah terletak pada pendekatan mereka terhadap pemecahan masalah. Para
wirausaha bukan hanya memecahkan masalah, melainkan juga mencari peluang.
Wirausaha adalah para pengambil risiko.” Wirausaha juga harus mulai dan menata
perubahan. Mereka membuat perubahan dalam segala aspek dari fungsi-fungsi
organisasi pemasaran, keuangan, operasional, sumber daya manusia, dan
informasi. Menurut Drucker (Mutis, 1995:19) “Para wirausaha selalu mencari
perubahan, menanggapi masalah tersebut dan menggunakannya sebagai peluang”.
Industri Kreatif
Industri kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan
aktifitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan
dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industru Budaya
(terutama di eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Atau pula Industri Kreatif itu adalah
industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat
individu untuk menciptakan kesejahteraan dan daya cipta individu.
“Industri kreatif
dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian,
berbagai pihak berpendapat bahwa kreativitas manusia adalah sumberdaya ekonomi
utama dan bahwa “industri abad kedua puluh satu akan tergantung pada produksi
pengetahuan kreativitas dan inovasi”
Konsep industri kreatif menurut UK DCMS Task Force (1998) di definisikan
sebagai : “Creatives Industries as those
industries which have their origin in individual creativity, skill & talent
and which have a potential for wealth and job creation through the generation
and exploitation intellectual property and content” atau kalau
diterjemahkan sebagai berikut : “Industri yang berasal dari pemanfaatan
kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi
daya kreasi dan daya cipta individu tersebut”. Sehingga Industri Kreatif dapat
didefiniskan sebagai berikut : “Industri yang berasal dari pemanfaatan
kreatifitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan
serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeskploitasi daya kreasi
dan daya cipta individu tersebut:
Memperhatikan berbagai hal yang telah diuraikan
diatas dapat ditarik benang emas bahwa dari proses berfikir kreatif maka
tercipta kreatif dimana industri kreatif adalah industri yang unsur utamanya :
1)
Kreatifitas;
2)
Keahlian dan;
3)
Talenta.
Ketiga unsur tersebut kalau dihubungkan dengan implementasi proses
industri kratif akan berhubungan dengan rantai proses penciptaan nilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar