Selama ini, proses
pembangunan dan pola pemberdayaan desa umumnya menciptakan ketergantungan.
Sehingga desa tidak tumbuh menjadi desa yang mandiri dalam mengurus dan
mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya, termasuk jaringan sosial
yang telah tumbuh dan berkembang di desa. Kekuatan dari potensi jaringan
sosial, seperti semangat kegotong-royongan dan kepercayaan (trust) belum
dapat dioptimalkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi desa. Untuk
mengatasi persoalan yang dihadapi masyarakat desa, seperti : terbatasnya
peluang kerja, struktur sumber daya ekonomi yang kurang beragam, keterbatasan
pendidikan, keterampilan, peralatan dan modal. Sejumlah
keterbatasan-keterbataan tersebut di atas sejatinya dengan pembentukan dan
pemanfaatan jaringan sosial ekonomi merupakan strategi adaptasi yang paling
efektif dan utama melalui manajemen kewirausahaan masyarakat desa.
Adahal yang harus diambil
secara normatif, kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga
telah diatur dalam UU Desa No.6 tahun 2014. Desa dapat mengembangkan kerjasama
meliputi; pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai
nilai ekonomi yang berdaya saing, kegiatan kemasyarakatan, pelayanan,
pembangunan dan pemberdayaan desa, prinsipnya kerjasama dikembangkan untuk
memanfaatkan potensi desa dan mengatasi kekurangan dari sumber daya alama dan
sumber daya manusia di desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.
Kerjasama ini harus dilakukan dalam prinsip saling menguntungkan dan
memandirikan masing-masing desa.
“Desa
harus jadi kekuatan ekonomi
Agar
warganya tak hijrah ke kota
Sepinya
Desa adalah modal utama
Untuk
bekerja dan mengembangkan diri”
(Lyrik lagu Desa, Iwan Fals)

“Kalau
Indonesia ingin maju yang harus diperhatikan adalah Desanya, Potensi terbesar
di Indonesia banyak beredar di pedesaan”
Penyerahan Buku "Manajemen Kewirausahaan Masyarakat Desa"
Bersama : Drs. H. Herman Suryatman, M.Si
(Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik,
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI)
Dr. H. Harry Suderadjat, M.Pd (Ketua Yayasan Arrafi Bandung)
Penyerahan Buku "Manajemen Kewirausahaan Masyarakat Desa"
Bersama : Prof. Dr. H. Obsatar Sinaga. S.IP M.Si
(Guru Besar Hubungan Internasional FISIP Unpad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar